PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA 



Keterbatasan Jepang dalam perang Dunia II membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa indonesia yang dijajah Belanda ratusan tahun lamanya. Bersamaan dengan masuknya tentara Jepang  tahun 1942 di Nusantara, berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.
Menjelang akhir tahun 1944, bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang diumumkan Perdana Menteri Koiso tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke-85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Harada tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sebagian relialisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan  suku/golongan yang tersebar di wilayah indonesia yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara. 


Itu dia sedikit penjelasan ,dapat anda unduh dan baca [ DISINI ]

Baca juga artikel yang lain mengenai Makalah Mengelola UMKM dengan baik dan tepat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA "

Posting Komentar