BAB I
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Pengelolaan hutan merupakan usaha untuk mewujudkan hutan lestari berdasarkan tata hutan, rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi. Pengelolaan ini dipertegas dengan peraturan yang telah dibuat maka pengelolaan hutan lestari tersebut perlu diimplementasikan melalui konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang menjadi bagian dari system pengurusan hutan (Alviya, 2012).
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan kawasan hutan di tingkat tapak yang dikelola untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari dalam rencana jangka panjang. Satu atau lebih fungsi hutan (konservasi, lindung dan produksi) dapat dimasukkan dalam suatu KPH, tetapi KPH diklasifisikan berdasarkan fungsi hutan yang dominan. KPH telah ditetapkan di beberapa provinsi, tetapi ada yang belum operasional. Aspek kelembagaan seperti kebijakan dan organisasi merupakan kendala dalam pelaksanaan KPH (Sylviani, 2013).
KPH mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan kehutanan nasional sehingga menjadi salah satu program prioritas yang diterjemahkan dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014 dengan indikator kinerja utama adalah keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan wilayah KPH seluruh Indonesia dan beroperasinya 120 KPH (20% wilayah KPH yang telah ditetapkan). Data yang dimiliki tercatat pada tahun 2011 terdapat 28 KPHP dan KPHL yang sudah ditetapkan (Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, 2014)
Kawasan Hutan Produksi Reg. 47 Way Terusan merupakan salah satu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model yang berlokasi di Lampung Tengah. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai KPHP Model melalui beberapa tahapan. Menteri Kehutanan melalui keputusannya SK Menhut No.316/MenhutlI/ 2005 tanggal 25 Agustus 2005 telah menunjuk Kawasan Hutan Produksi Reg.47 sebagai wilayah KPHP dengan luas ± 12.500 Ha. SK Menhut tersebut ditindak lanjuti oleh Surat Gubernur Lampung No.061/3125/02/2006 tanggal 15 Agustus 2006 untuk membentuk organisasi/lembaga yang disebut Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Melalui Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Register 47 Way Terusan Kabupaten Lampung Tengah, maka pada tanggal 18 Maret 2008 telah dibentuk UPTD KPHP Register 47 Way Terusan.
KPHP Way Terusan memberikan kontribusi yang cukup besar untuk ekologi , produksi ataupun konservasi walaupun secara garis besar KPHP ini digunakan untuk produksi atau kiegiatan ekonomi maka dari itu makalah ini di buat untuk melihat sistem pengelolahan, perencanaan ,pengoorganisasian, pelaksanaan dan monitoring KPHP Way Terusan dalam fungsinya sebagai kesatuan pengelolahan hutan.
Baca juga makalah yang lainya tentang
B. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai pada makalah ini sebagai berikut
1. Mengetahui sistem pengelolahan pada KPHP Way Terusan.
2. Menjelaskan perencanaan, pelaksanaan, monitoring serta evalusi kerja di KPHP Way terusan.
Baca selengkapnya [ DISINI ]
0 Response to "makalah sistem pengelolahan pada KPHP Way Terusan"
Posting Komentar