Makalah Hukum Laut Asas Keterpaduan

Makalah terupdate dan terlengkap wiskeypedia - Unduh Makalah Hukum Laut Asas Keterpaduan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sudah kita ketahuibersama bahwa Indonesia memiliki kekayaan laut yang berlimpah, baik sumber hayatinya maupun non hayatinya. Terlepas dari hal tersebut, kenyataannya Indonesia adalah negara maritim dengan 70% wilayahnya adalah laut yang terkandung di dalamnya kekayaan yang sangat menopang hidup dan kehidupan masyarakat. Salah satu dari kekayaan tersebut adalah sumber hayati yaitu sumber daya perikanan baik perikanan tangkap maupun perikanan budi daya.
Terlepas dari hal diatas, kebijakan pembangunan perikanan tidak pernah mendapat perhatian yang serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah Pusat cenderung menyamaratakan kondisi setiap daerah dalam mengambil kebijakan tentang kelautan. Sedangkan, Pemerintah Daerah cenderung lamban dalam memberikan informasi dan data-data terkait pembangunan wilayah pesisir. Implikasi dari tidak adanya prioritas kebijakan pembangunan perikanan tersebut, mengakibatkan sangat minimnya prasarana perikanan di wilayah pesisir, terjadinya abrasi wilayah pesisir dan pantai, pengrusakan ekosistem laut dan terumbu karang, serta belum teroptimalkannya pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan.
Pembangunan Kelautan hingga saat ini masih menghadapi berbagai kendala di dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disebabkan belum adanya undang-undang yang secara komprehensif mengatur keterpaduan berbagai kepentingan sektor di wilayah Laut. Kendala tersebut dapat ditemukan, baik pada lingkup perencanaan, pemanfaatan, serta pengawasan dan pengendalian.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana bentuk keterpaduan dalam pembangunan kelautan di Indonesia?
2. Bagaimana bentuk kebijakan pemberdayaan nelayan dalam otonomi daerah?
C. Tujuan

1. Mengetahui bentuk keterpaduan dalam pembangunan kelautan di Indonesia.
2. Mengetahui bentuk kebijakan pemberdayaan nelayan dalam otonomi daerah.
           

 





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Keterpaduan
Keterpaduan adalah integrasi kebijakan kelautan melalui perencanaan berbagai sektor pemerintahan secara horizontal dan secara vertikal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sifat keterpaduan dalam pembangunan kelautan menghendaki koordinasi yang mantap, mulai tahapan perencanaan sampai kepada pelaksanaan dan pemantauan serta pengendaliannya. Untuk itu, dibutuhkan visi, misi, strategi, kebijakan dan perencanaan program yang mantap dan dinamis. Melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak baik lintas sektor maupun subsektor, tentu dengan memperhatikan sasaran, tahapan dan keserasian antara rencanan pembangunan kelautan nasional dengan regional, diharapkan diperolah keserasian dan keterpaduan perencanaan dari bawah (bottom up) yang bersifat mendasar dengan perencanaan dari atas ( top down) yang bersifat policy, sebagai suatu kombinasi dan sinkronisasi yang lebih mantap.
Namun yang terpenting adalah bagaimana nelayan bisa lebih diberdayakan di era desentralisasi. Sebab, semangat pengelolaan sumberdaya kelautan adalah semangat otonomi yang meletakkan daerah sebagai sumbu utama lokomotif pelaksanaannya. Dalam konteks ini, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola SDK-nya dengan tujuan utama tentunya pada kesejahteraan daerah dan setiap lapisan masyarakat yang ada di dalamnya.
Namun, Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, terutama berkaitan dengan ketentuan pada Pasal 10, tidak sejalan dengan upaya pengembangan sektor perikanan, bahkan bersifat kontraproduktif.

            Pasal 10 ayat 2 pada UU tersebut mengatur wewenang daerah, dalam ekplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan sumberdaya ikan hanya terbatas pada 12 mil laut untuk pemerintah provinsi dan 4 mil untuk pemerintah kabupaten. Penjelasannya menyebutkan, khusus untuk penangkapan ikan tradisional, tidak dibatasi wilayah laut. Masalahnya, karena batasan tradisional belum ditentukan dengan pasti. Kondisi ini menggambarkan bahwa terjadi kontraproduktif terhadap pengembangan perikanan. Akibatnya, pengembangan perikanan di dalam batas-batas laut tersebut yang menjadi wewenang daerah akan sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi, karena mobilitas nelayan yang tinggi dalam menangkap ikan.


B.     Kebijakan Pemberdayaan Nelayan Dalam Otonomi Daerah

Lahirnya otonomi yang lebih luas melalui Undang-Undang No. 22 tahun 1999  tentang Pemerintahan Daerah (UUPD), telah memberikan mandat dan kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola dan mengkoordinasi pemanfaatan sumberdaya pesisirnya. Pasal 3 UUPD menyatakan bahwa wilayah Daerah Propinsi terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut. Selanjutnya dalam Pasal 10 UUPD memberikan kewenangan kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk mengelola sumberdaya nasional sepertiga dari wilayah laut Daerah Propinsi.  

Baca dan Unduh selengkapnya [ DISINI ]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hukum Laut Asas Keterpaduan"

Posting Komentar