BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada mulanya operasi plastik hanya dilakukan jika ada kepentingan medis, namun seiring dengan perkembangan jaman sekarang ini tindakan operasi plastik juga dilakukan untuk kepentingan kosmetik. Ada berbagai alasan mengapa seseorang melakukan operasi plastik.
Saat ini, pandangan masyarakat tentang bedah plastic umumnya berorientasi pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Namun bukan berarti nilai estetika dan agama tak diperhatikan. Dan tindakan lengkap untuk melakukan kedua hal ini tentunya hanya bedah plastik. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai pandangan/tinjauan hokum Islam terhadap operasi plastik.
B. Tujuan
Berdasarkan latar belakang diatas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian operasi plastik, mengetahui macam-macam operasi plastik, dan tinjauan/pandangan hukum Islam mengenai operasi plastik.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Operasi Plastik
Bedah plastik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang mempunyai tujuan merubah bentuk bagian tubuh manusia menjadi lebih sempurna (kosmetika) atau memperbaiki bagian tubuh manusia yang rusak akibat luka bakar, kecelakaan, atau cacat bawaan melalui prosedur operasi. Misalnya bibir sumbing, keloid, dan sebagainya. Sedangkan yang bersifat kosmetika misalnya membuat hidung mancung, melebarkan kelopak mata, memperbesar/memperkecil payudara, memperbesar/memperkecil pantat, lipo suction, dan sebagainya.
Operasi bedah plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.
Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).
Untuk membaca selengkapnya anda bisa mengunduh file [ DISINI ]
0 Response to "Makalah Agama tentang Fiqih Kontemporer "
Posting Komentar