MAKALAH ANALISIS STANDAR BELANJA

wiskeypedia - unduh ANALISIS STANDAR BELANJA

ANALISIS STANDAR BELANJA
A.                LATAR BELAKANG ANALISIS STANDAR BELANJA
Anggaran dalam konteks otonomi dan desentralisasi menduduki peranan penting. Saat ini kualitasperencanaananggaran yang digunakanmasihrelatiflemah, diikutidenganketidakmampuanpemerintahdalammeningkatkanpenerimaandaerah secaraberkesinambungan, sementarapengeluaransecaradinamisterusmeningkat, tetapitidakdisertaipenentuanskalaprioritasdanbesarnyaplafonanggaran, sehinggamemungkinkanunderfinancingatauoverfinancing.Untuk menghindari permasalahan yang timbul di atas dan agar pengeluaran anggaran didasarkan pada kewajaran ekonomi, efisien, dan efektif, maka Anggaran Daerah harus disusun berdasarkan kinerja yang akan dicapai oleh Daerah. Dengan menggunakan Anggaran Kinerja tersebut, maka Anggaran Daerah akan lebih transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu instrumen yang diperlukan untuk menyusun Anggaran Daerah dengan pendekatan kinerja adalah ASB.
Pengeluarananggarandaerahharusdidasarkan pada kewajaranekonomi, efisien,danefektifdenganmenggunakankinerja yang akandicapaiolehdaerah, sehinggalebihtransparan, adildandapatdipertanggungjawabkan.
Analisis Standar Belanja (ASB) sudah  diperkenalkan kepada Pemerintah Daerah dalam Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Istilah yang digunakan dalam PP No. 105 tersebut adalah Standar Analisa Belanja atau SAB yang mempunyai makna penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya terhadap suatu kegiatan. Berdasarkan PP No. 105/2000 tersebut Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan pedoman operasional dalam bentuk Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Namun, Kepmendagri tersebut belum menunjukkan wujud/bentuk Standar Analisa Belanja. 
Pada Tahun 2004 keluarlah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Dalam UU No. 32 tersebut dikenalkan istilah baru yaitu Analisis Standar Belanja (ASB) yang mempunyai maksud dan istilah yang sama dengan Standar Analisa Belanja (SAB) yaitu penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Selanjutnya, terbitlah PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP No. 58 tahun 2005 ini kemudian dijabarkan lagi dalam Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Tahun 2007 terbitlah Permendagri No. 59 tahun 2007 sebagai penyempurnaan atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi-regulasi tersebut selalu disebutkan bahwa ASB merupakan salah satu instrumen pokok  dalam penganggaran berbasis kinerja. Walaupun regulasi-regulasi tersebut  mengamanatkan ASB, tetapi ternyata regulasi-regulasi tersebut belum menunjukkan secara riil dan operasional tentang ASB. Akibatnya, ASB menjadi sesuatu yang abstrak bagi Pemerintah Daerah di Indonesia.
Dasar Hukum ASB
·      Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pasal 20 ayat 2 : Untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Daerah, dikembangkan  standar analisa belanja, tolok ukur kinerja dan standar biaya.
·       UU Nomor 32 Tahun 2004 tentangpemerintah daerah pasal 167 ayat 3: Belanja daerah mempertimbangkan beberapa instrumen pendukung, berupa:  analisis standar belanja, standar harga satuan, tolak ukur kinerja, dan standar pelayananminimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·       Penjelasan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 167 ayat 3: Yang dimaksud dengan  Analisa Standar Belanja (ASB) adalah penilaian kewajaran atas beban  kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. 
·       PP 58 Tahun 2005 Pasal 39 ayat 2 : Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
·       Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 41 ayat 3 : Pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
·       Permendagri 13 Tahun 2006 Pasal 89 Huruf e:Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, dan standar satuan harga.
·       Permendagri  No  13  Tahun  2006  pasal  93  ayat  1  disebutkan  bahwa  penyusunan RKA SKPD berdasarkan prestasi kerja, indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. 
·       Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 100 ayat 2 : Pembahasan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA (Prioritas dan Plafon Anggaran), prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan,  standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.
·       Permendagri No. 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89 ayat 2 : Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup : dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
·       Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 100 ayat 2 : Pembahasan oleh TAPD sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan untuk menelaah: kesesuaian rencana anggaran dengan  standar analisis belanja, standar satuan harga.
·       Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, (Romawi III) Teknis Penyusunan APBD No. 4 : Substansi Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan daerah (RKA-PPKD) kepada Satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD)lebih disederhanakan, hanya memuat prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait, alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD dan dokumen sebagai lampiran Surat Edaran dimaksud meliputi KUA, PPAS,  Analisis Standar Belanja, dan Standar Satuan Harga.
Baca juga artikel yang lain mengenai Makalah Moksa Materi kelas XII

B.                PENGERTIAN ANALISIS STANDAR BELANJA

Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja. ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu Satuan Kerja dalam satu tahun anggaran.  Yang dimaksud dengan kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian  sasaran  terukur pada  suatu program dan  terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya yang berupa personil, barang modal,  dana,  atau  kombinasi  dari  beberapa  atau  kesemua  objek  sumber  daya tersebut  sebagai  masukan  (input)  untuk  menghasilkan  keluaran  (output)  dalam bentuk barang atau jasa.

Untuk melihat selengkapnya dapat anda unduh [ DISINI ]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH ANALISIS STANDAR BELANJA"

Posting Komentar