Makalah Kriteria Pemimpin ,Hak dan Kewajiban Pemimpin

wiskeypedia - Unduh Makalah Kriteria Pemimpin ,Hak dan Kewajiban Pemimpin



BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Secara kodrati manusia memiliki jiwa kepemimpinan dalam dirinya dan sangat memungkinkan untuk menjadi pemimpin yang baik bagi orang-orang yang dipimpin. Dalam konteks keislaman arti pemimpin dalam konsep lughoh sering disebut dengan sebutan Imam: imam adalah orang yang memberi petunjuk.
Khalifah : para fuqoha mendefinisikan suatu kepemimpinan umum yang mencakup urusan keduniaan dan urusan keahiratan. Penegertian khalifah di dalamnya mengandung arti adanya proses regenerasi. Dan masih banyak lagi istilah-istilah yang sama kaitannya dengan pemimpin. Namun pada esensinya seorang pemimpin itu diproyeksikan untuk mengambil alih peran serta fungsi nabi dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan dibahas mengenai: “Kriteria Pemimpin, Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat”.
1.2         Rumusan Masalah
1.2.1        Apa kriteria atau syarat-syarat pemimpin dalam Fiqh Siyasah?
1.2.2        Apa hak dan kewajiban Pemimpin?
1.2.3        Apa hak dan kewajiban Rakyat?
1.3         Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui kriteria atau syarat-syarat pemimpin dalam Fiqh Siyasah.
1.3.2        Untuk mengetahui hak dan kewajiban Pemimpin.
1.3.3        Untuk mengetahui hak dan kewajiban Rakyat.

 

BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Kriteria atau Syarat-syarat pemimpin dalam fiqh siyasah
2.1.1   Harus beragama islam
Syarat harus beragama islam ini sangat penting dipenuhi kepala Negara islam mengingat salah satu tugas utamanya adalah menerapkan syariat islam. Syarat ini antara lain ditemukan dalam firman allah Q.S. An-Nisa:59
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, taatilah allah dan taatilah rasul-nya dan ulil amri (pemerintah) di antara kamu….”(Q.S. An-Nisa :59)
2.1.2   Harus seorang laki-laki
Syarat ini dapat ditemukan dalam firman allah swt. Q.S. An-Nisa:34
Artinya: “ kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita….”(Q.S. An-Nisa:34)
Paling sedikit ada empat alas an mengapa wanita tidak bisa menjadi kepala Negara. Pertama, secara fitrah wanita dianggap tidak akan mampu memainkan peran politik. Kedua, wanita dianggap tidak akan sanggup berkompetisi dengan pria. Ketiga, wanita memiliki kekurangan akal dan agama. Keempat, ada asumsi teologis bahwa wanita diciptakan lebih rendah dari laki-laki.


2.1.3   Harus sudah Dewasa
Syarat ini dapat ditemukan dalam firman allah swt. Q.S.An-Nisa: 5

Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan allah sebagai pokok kehidupan…” (Q.S.An-Nisa: 5)
2.1.4   Harus adil
Syarat ini antara lain dapat ditemukan dalam firman allah swt Q.S. Shad: 26

Artinya : “Hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) dibumi, maka berilah keputusan (perkara) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan allah swt.” (Q.S. Shad: 26)
2.1.5   Harus Pandai menjaga amanah dan professional.
Syarat ini dapat ditemukan dalam Q.S.Yusuf: 55
Artinya : “Berkata Yusuf, Jadikanlah aku bendaharawan Negara (Mesir) sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga amanah lagi berpengetahuan” (Q.S.Yusuf : 55)
2.1.6   Harus kuat atau sehat fisik dan mental, dapat dipercaya, dan berilmu atau memiliki wawasan yang luas.
Syarat ini dapat ditemukan dalam Q.S. Al-Baqarah : 247

Artinya : “….sesungguhnya allah swt. Telah memilihnya (Thalut) menjadi rajamu dan menganugrahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa….” (Q.S. Al-Baqarah : 247)

Baca selengkapnya [ DISINI ]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Kriteria Pemimpin ,Hak dan Kewajiban Pemimpin"

Posting Komentar