BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah Negara hukum, sebagaimana yang diterangkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.Dengan demikian maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berlandaskan dan berdasarkan atas hukum, sebagai barometer untuk mengukur suatu perbuatan atau tindakan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang telah disepakati.
Negara hukum merupakan suatu negara yang dalam wilayahnya terdapat alat-alat perlengkapan negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya terhadap para warga negara dan dalam hubungannya tidak boleh bertindak sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, dan semua orang dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku. (Wirjono Prodjodikoro, 1991: 47).
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, maka hukum merupakan himpunan peraturan yang mengatur tatanan kehidupan, baik berbangsa maupun bernegara, yang dihasilkan melalui kesepakatan dari wakil-wakil rakyat yang ada di lembaga legislatif.Produk hukum tersebut dikeluarkan secara demokratis melalui lembaga yang terhormat, namun muatannya tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang ada di dalamnya.Suatu negara yang menganut sistem demokrasi, maka segala sesuatunya harus dirumuskan secara demokrasi, yaitu dengan melihat kehendak dan aspirasi dari masyarakat luas sehingga produk yang dihasilkan itu sesuai dengan kengininan hati nurani rakyat.Tetapi apabila sebaliknya maka terlihat bahwa produk hukum yang dikeluarkan tersebut dapat membuat masyarakat menjadi resah dan cenderung tidak mematuhi ketentuan hukum itu.
Pelaksanaan roda kenegaraan tidak dapat dilepaskan dari bingkai kekuasaan, karena dalam negara terdapat pusat-pusat kekuasaan yang senantiasa memainkan peranannya sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditentukan.namun dalam pelaksanaannya sering mengalami benturan satu sama lain, karena kekuasaan yang dijalankan tersebut berhubungan erat dengan kekuasaan politik yang sedang bermain. Maka dalam hal ini negara, kekuasaan, hukum, dan politik merupakan satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan, karena semua komponen tersebut senantiasa bermain dalam pelaksanaan roda kenegaraan dan pemerintahan.Komponen-komponen tersebut hanya akan berjalan dengan semestinya apabila ada pelaksana yang mengerti tentang bagaimana cara kerja dari komponen tersebut.
Diantara banyak pelaksana negara, kekuasaan, hukum dan politik ini terdapat mereka yang disebut sebagai pejabat negara, baik secara umum maupun secara khusus.Diantara para pejabat umum yang memangku tugas dari negara, terdapat pejabat yang disebut dengan notaris. Notaris merupakan salah satu profesi yang mempunyai karateristik tersendiri dibandingkan profesi lain seperti : Advokat, jaksa, arbirter dan hakim. Dimana tugas notaris adalah membantu orang-orang yang mempunyai masalah hukum.Untuk itu, agar dapat menjalankan profesi tersebut atau membantu orang-orang yang mempunyai permasalahan hukum, maka seseorang yang menjalankan profesi tersebut membutuhkan keahlian khusus sebagai salah satu prasyarat untuk menjadi profesional dalam profesi tersebut.
Dalam pasal 1 Peraturan jabatan Notaris dikemukakan bahwa Notaris adalah pejabat umum satu-satunya yang berwenang untuk membuat akte otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akte otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktenya dan memberikan grosse, salinan, dan kutipanya, semuanya sepanjang akte itu oleh suatu peraturan tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Dalam menjalankan profesinya Notaris mendapat ijin praktek dari Menteri Kehakiman, dan dalam hal ini pekerjaan adalah membuat akta otentik.Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka tidak beralasan jika Notaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kode etik profesi. Karena Notaris merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) yang memerlukan integritas serta kualifikasi tersendiri, oleh karenanya seorang notaris dalam bertingkah laku menjalankan profesinya, tidak sekedar dibatasi oleh norma-norma hukum atau norma-norma kesusilaan yang berlaku secara umum, tetapi juga harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan etika profesi, yang diatur dalam kode etik profesi.
Kegiatan notaris di Indonesia banyak dipengaruhi oleh politik dan hukum itu sendiri.Pengaruh politik dapat terlihat dari dibuatnya suatu produk politik yang berupa undang-undang khusus yang mengatur mengenai jabatan notaris yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dan status Indonesia yang merupakan negara hukum tentunya juga akan mempengaruhi setiap tindakan dan perbuatan para notaris karena mereka harus berpedoman pada hukum-hukum yang berlaku.
Berdasarkan latar belakang hal tersebut maka, pada makalah ini penulis memilih judul mengenai apa saja tugas dan wewenang notaris sebagai pejabat umum , apa itu politik hukum , dan bagaimana kaitannya politik hukum dalam profesi jabatan notaris .
B. Rumusan Permasalahan
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka, saya akan mencoba membahas permasalahan mengenai
1. Apa tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum dalam kehidupan masyarakat .
2. Apa itu politik hukum
3. Bagaimanakah kaitannya politik hukum dalam profesi jabatan notaris
Baca selengkapnya [ DISINI ]
0 Response to "Makalah tentang Politik Hukum Dan Politik Hukum Kenotariatan "
Posting Komentar