Penjelasan Implementasi Fatwa Waris di Indonesia.
BAB I
PENDAHULUAN
Putusan secara pengertian umum merupakan pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu putusan, penetapan, dan akta perdamaian. Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius). Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair). Sedangkan akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Adapun yang kita pelajari untuk saat ini berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 adalah ruang lingkup Peradilan Agama. Oleh karenanya, Pada bagian ini akan dibahas hal-hal yang berkenaan dengan putusan lingkungan Peradilan Agama. Pembahasan mengenai putusan Peradilan Agama bermaksud mempermasalahkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 57, 60, 61, 62, 63, dan pasal 64 UU No. 7 Tahun 1989. Dengan demikian, permasalahan yang akan diuraikan meliputi persoalan bentuk keputusan Peradilan Agama, ikatan bathiniah hakim memutus perkara, putusan berdasarkan alasan yang cukup, autentikasi keputusan dan keputusan yang dapat dijalankan lebih dulu. Sistematika pembahasan disusun sedemikian rupa sehingga lebih sesuai dengan wawasan pengertian putusan.
Pembahasan tidak diurut menurut sistematika pasal-pasal yang diutarakan di atas, karena kurang tepat runtutan prosedur yang mengikuti tahap-tahap yang dilalui suatu putusan. Oleh karenanya, penulis menguraikannya berdasarkan tema dengan mamusakan landasan pasal tentangnya. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat dalam memberikan wawasan terkhusus bagi mahasiswa hukum yang sarat pelajaran tak jauh dari produk-produk hukum dan kehakiman.
Itulah sedikit pengjelasan tentang Implementasi Fatwa Waris di Indonesia ,makalah selengkapnya dapat anda unduh dan baca [ DISINI ]
Artikel terkait dapat anda baca mengenai Proses Perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
0 Response to "Penjelasan Implementasi Fatwa Waris di Indonesia."
Posting Komentar