artikel tentang Fasilitas Berlalu Lintas Bagi Kaum Disabilitas





Bab I
Pendahuluan

1.1 Latar belakang
Lalu lintas adalah fasilitas umum yang telah di sediakan oleh pemerintah untuk masyarkat agar mempermudah laju sarana trasportasi seperti yang telah di atur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan. Adapun pengguna lalu lintas tidak mengenal umur bisa tua-muda, kaya-miskin, pria-wanita, kaum normal maupun kaum disabilitas.
Pada kesempatan kali ini penulis akan menjabarkan lebih lanjut beberapa masalah mengenai penggunaan fasilitas lalu lintas di indonesia terutama pada kota Jambi, beberapa  masalah yang terjadi seperti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran peraturan berlalu lintas, balapan liar, fasilitas yang belum terpenuhi untuk kaum disabilitas, dan berbagai masalah lainnya.
Masalah yang akan di bahas pada kesempatan ini adalah fasilitas yang belum terpenuhi untuk kaum disabilitas. 

1.2 Batasan masalah
Penulis akan membahas mengenai keterkaitan antara lalu lintas dan pengguna sarana lalu lintas khususnya bagi kaum disabilitas.

1.3 Tujuan
Penulis bermaksud untuk mengangkat fenomena kaum disabilitas dalam menggunakan fasilitas sarana dan prasarana berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.

Baca selengkapnya [ DISINI ]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "artikel tentang Fasilitas Berlalu Lintas Bagi Kaum Disabilitas"

Posting Komentar