Makalah Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Utama Dalam Agama Islam

Makalah terlengkap dan terupdate wiskeypedia - Unduh Makalah Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Utama Dalam Agama Islam 


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami persembahkan kepada kehadiran Tuhan semesta alam yaitu Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kegiatan penulisan makalah ini dapat berjalan dengan baik, meskipun , terdapat beberapa kendala dari penulisan ini yang menunjukkan keterbatasan kapasitas kami sebagai seorang manusia.Shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada junjungan umat Islam pembawa risalah kebenaran yaitu Rasulullah Muhammad saw.
Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada pembimbing kami , yaitu Darmawati H.S.Ag.,M.HI. yang telah memberikan tugas kepada kami yang sekaligus kami dididik dan dilatih untuk jauh lebih  berkualitas dan profesional sesuai bidang studi kami  di dalam dunia perkuliahan.
Kami juga meminta maaf atas kesalahan dan kekeliruan yang terdapat dalam penulisan makalah kami .Oleh karena itu , kami meminta saran dan kritikan yang akan membawa kami menuju kearah yang lebih baik.


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang tidak hanya menjadi petunjuk bagi umat islam, melainkan dia merupakan seperangkat aturan yang sangat fundamental ( mendasar ) terhadap sebuah peradaban (civilisation) umat manusia secara universal (keseluruhan).
Pada hakikatnya manusia diciptakan oleh Allah swt untuk beribadah kepadanya, hal ini telah dijelaskan di dalam al-Qur’an, surah Azd- dzariyat Ayat 56 ;
وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ
Terjemahannya:
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (Q.S. Adz-dzariyat: 56 ).
            Prinsip al-Qur’an itu sangat jelas menempatkan manusia sebagai seorang hamba yang harus mengabdikan diri kepada-Nya, namun, bukan berarti Allah melarang manusia untuk mencari sumber penghidupan di dunia ini. Dan baik itu masalah ibadah dan muamalah telah diatur sedemikian rupa dalam agama lewat dalil-dalil-Nya, akan tetapi terdapat beberapa perbedaan dalam mengatur suatu hukum dikalangan umat muslim sendiri.
            Sumber atau dalil fikih yang telah disepakati , seperti dikemukakan ‘abd. Al-Majid Muhammad al-Khafawi, ahli hukum islam berkebangsaan Mesir, ada 4 (empat), yaitu al-Quran, Sunnah Rasulullah, Ijma’, dan Qiyas.
Dari latar belakang di atas , maka penulis tertarik untuk menyusun makalah dengan judul : Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Utama dalam Agama Islam
B.Rumusan Masalah
1. Bagaimana al-Quran menjadi sumber hukum dalam syariat islam?
2. Apa tujuan dari disyariatkannya al-Quran sebagai sumber hukum dalam islam?
C.Tujuan
            Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui bagaimana al-Quran menjadi sumber hukum dalam syariat islam.
2. Untuk mengetahui apa tujuan dari disyariatkannya al-Quran sebagai sumber hukum dalam islam.
D.Manfaat  
            Dengan penulisan makalah ilmiah ini , penulis mengharapkan dapat memberikan banyak manfaat dalam berbagai bidang, diantaranya :
1.      Bidang pendidikan, dalam kegiatan penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan secara teori maupun praktik.
2.      Bidang agama, dalam kegiatan penulisan makalah ini diharapkan dapat menjadi syiar agama khususnya syiar al-Qur’an.
 
Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Utama Dalam Agama Islam


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Gambaran Umum
            Agama Islam adalah agama yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad saw. menjadi petunjuk bagi ummat manusia secara universal ( keseluruhan ) . sebelum Islam menyebar ke penjuru dunia , agama ini terlebih dahulu turun di Mekah tanah Arab, yang pada masa itu dikenal sebagai peradaban jahiliah. Namun, meskipun agama ini membawa risalah dari Tuhan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya akan kejujurannya sebelum beliau menjadi rasul yaitu Rasulullah Muhammad saw., tidak bisa langsung diterima oleh bangsa Arab saat itu, karena banyaknya pertentangan dengan tradisi bangsa Arab di masa itu.
            Sebelum membahas lebih jauh tentang al-Quran sebagai sumber hukum dalam agama islam maka pemakalah akan memaparkan secara singkat tentang Bangsa Arab Pra-Islam, yaitu ditinjau dari kondisi sosiologis dan perudang-undangannya.



[1] Abdul Karim Zaidan, Pengantar Studi Syariat, Cetakan Pertama (Jakarta : Robbani Press, 2008) ,H. 11.

Unduh dan Baca selengkapnya [ DISINI ]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Utama Dalam Agama Islam"

Posting Komentar