Cara Terbaru Menghitung Pajak Penghasilan

Halo sobat blogger setia pembaca blog wiskeypedia.Kali ini saya akan berbagi artikel mengenai apa yang sedang buming kali ini selain Tax Amnesty juga Perhitungan Pajak Penghasilan terbaru.Langsung saja simak baik-baik artikel dibawah ini.

Perhitungan Pajak Penghasilan


Contoh Cara Terbaru Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai
Contoh Cara Terbaru Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Mulai Bekerja, Pindah Tugas Atau Berhenti Bekerja Pada Tahun  Berjalan

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi

Mulai Bekerja
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan

Berikut diberikan contoh kasus pegawai tetap mulai bekerja pada tahun berjalan pertama pada situasi  pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun dan contoh berikutnya pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan

Contoh 1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun. 

Rajib bekerja pada PT Jadul sebagai pegawai tetap sejak 1 September 20xx. Rajib menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Hitung PPh 21 untuk bulan September 20xx!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 20xx adalah sebagai berikut:

Gaji sebulan
Rp 8.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 5% x Rp8.000.000,00
Rp 400.000,00
2. luran Pensiun  
Rp 150.000,00(+)
Rp    550.000,00(-)
Penghasilan neto sebulan
Rp 7.450.000,00
Penghasilan neto setahun 4 x Rp7.450.000,00
Rp 29.800.000,00
PTKP setahun (TK/0)
- untuk WP sendiri
Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah
Rp  2.025.000,00(+)
Rp 26.325.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp   3.475.000,00



PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp3.475.000,00 = Rp 173.750,00
PPh Pasal 21 bulan September Rp173.750,00 : 4 = Rp 43.438,00

Untuk contoh soal-soal yang lainya dapat diunduh [ DISINI ]

Baca juga artikel mengenai Analisis Implementasi Tax Amnesty 2016

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Terbaru Menghitung Pajak Penghasilan"

Posting Komentar