Selamat berjumpa kembali di blog makalahku10.blogspot.com ,kali ini admin akan membahas mengenai makalah IPA yang berjudul Makalah Hukum Analisis Studi Kasus Etika dan Filsafat Komunikasi Citizen Jurnalism Terhadap Berita Hoax yang Tersebar di Media Sosial ,yang mana makalah tersebut merupakan lanjutan dari makalah sebelumnya yaitu Makalah Bidang Hukum yang dimuat dalam Manawa Dharmasastra pada pada materi Hukum .Langsung saja mari kita simak makalah tersebut dibawah ini.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan media massa semakin pesat dalam waktu dekat ini, munculnya media baru yakni media internet menimbulkan banyak reaksi di tengah masyarakat. Dalam media internet juga ada media social. Media social adalah sebuah media baru yang setiap individu, kelompok, maupun lembaga dapat dengan mudah membuat dan memilikinya. Karena media social ini, setiap orang dapat menjadi jurnalis sehingga tidak hanya orang yang bekerja di media massa seperti radio, Koran dan televise sekarang yang di sebut jurnalis, mereka inilah yang di sebut citizen jurnalism. Contoh media social yang sering di gunakan adalah Facebook, Twitter, Instagram, Blackberry Messenger (BBM), LINE, Path, dan lain – lain. Pada media social setiap orang, kelompok, maupun lembaga dalam masyarakat dapat memiliki satu akun bahkan lebih.
Dengan akun yang dimiliki itu, setiap orang dapat dengan mudah, praktis, juga cepat menyampaikan pendapat mereka dan menyebarkan informasi secara bebas. Di katakan bebas di sini karena masih banyak di temui update status, komentar, dan pendapat yang mereka sampaikan berisi hinaan atau kata – kata yang tak pantas di tulis. Bahkan mereka juda dapat dengan mudah menyebarkan informasi dan berita yang belum tentu kebenarannya.
Berbeda dengan media massa Koran, televise maupun radio , yang memiliki lembaga khusus untuk mengawasi penyiaran mereka yakni KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) , memang sudah ada undang – undang baru yakni UU ITE atau Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang khusus mengatur tentang berita yang tersebar di media social maupun update status atau postingan – postingan yang di anggap melanggar. Akan tetapi terkadang masih ada kasus – kasus yang di temui tentang pelanggaran UU ITE.
Di perlukan adanya etika disini dalam menyebarluaskan informasi yang di terima kepada yang lain, yakni etika mencari kejelasan dan kebenaran informasi. Sehingga tidak menumbulkan adanya konflik dan permasalahan baru lagi yang terjadi. Bila sembarangan menyebar informasi yang di terima kepada orang lain, bila informasi itu tidak benar, maka kita semua juga akan terkena akibatnya. Etika mencari kejelasan dan kebenaran informasi ini dalam islam di sebut Tabayyun.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang hendak di bahas oleh penulis adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana kah seharusnya etika menyebarkan berita di media social?
2. Bagaimana supaya terhindar dari berita Hoax?
1.3 Identifikasi Masalah
Di tinjau dari segi ilmu etika dan filsafat dan komunikasi, bagaimanakah teorinya menjelaskan permasalahan penyebaran berita hoax di media social ini?
BAB II
LANDASAN TEORI
1.1 Pengertian Media Sosial
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content". https://id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Pendapat lain mengatakan bahwa media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif.
Jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Myspace, dan Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast, maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
Saat teknologi internet dan mobile phone makin maju maka media sosial pun ikut tumbuh dengan pesat. Kini untuk mengakses facebook atau twitter misalnya, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja hanya dengan menggunakan sebuah mobile phone. Demikian cepatnya orang bisa mengakses media sosial mengakibatkan terjadinya fenomena besar terhadap arus informasi tidak hanya di negara-negara maju, tetapi juga di Indonesia. Karena kecepatannya media sosial juga mulai tampak menggantikan peranan media massa konvensional dalam menyebarkan berita-berita.
Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Jika untuk memiliki media tradisional seperti televisi, radio, atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga kerja yang banyak, maka lain halnya dengan media. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan social media dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Kita sebagai pengguna social media dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.
2.1.1 Karakteristik Media Sosial
Gamble, Teri, dan Michael dalam Communication Works sebagaimana dikutip Wikipedia menyebutkan, media sosial mempunyai ciri - ciri sebagai berikut :
- Pesan yang di sampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa ke berbagai banyak orang contohnya pesan melalui SMS ataupun internet
- Pesan yang di sampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu Gatekeeper
- Pesan yang di sampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya
- Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi
2.1.2 Jenis-Jenis Media Sosial
Media sosial yang populer digunakan di Indonesia antara lain
BAB III
PEMBAHASAN
1.1 Contoh dan Karakteristik Berita Hoax
A. Menebar Berita dengan Iming-Iming atau Ancaman
Menurut hoax-slayer, salah satu indikator yang paling gampang dikenali adalah frase "sebarkan berita ini ke teman-teman Anda". Penulis hoax ingin beritanya segera menyebar sebanyak dan secepat mungkin, bila perlu mereka akan menambahinya dengan iming-iming atau ancaman menakut – nakuti untuk memastikan pesannya dapat berantai dilanjutkan ke orang lain. Berikut ini beberapa iming-iming tipikal hoax: "Bagikan SMS ini ke minimal 10 orang teman Anda, maka Anda akan mendapat rezeki melimpah dari Tuhan.", "Jika Anda mengirimkan pesan ini pada teman Anda, Anda akan mendapat rahmat, ...".
|
0 Response to "Makalah Hukum Analisis Studi Kasus Etika dan Filsafat Komunikasi Citizen Jurnalism Terhadap Berita Hoax yang Tersebar di Media Sosial"
Posting Komentar