Selamat berjumpa kembali di blog makalahku10.blogspot.com ,kali ini admin akan membahas mengenai makalah IPA yang berjudul Makalah Ekonomi Manajemen Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah ,yang mana makalah tersebut merupakan lanjutan dari makalah sebelumnya yaitu Makalah Pegadaian Koperasi Simpan Pinjam pada pada materi Ekonomi.Langsung saja mari kita simak makalah tersebut dibawah ini.
BAB I
INVESTASI PADA PASAR MODAL SYARIAH
A. Latar Belakang
Dalam konteks investasi syariah di pasar modal, pemahaman akan pengendalian risiko dan return saja tidak cukup, hal lain yang tak kalah penting untuk dipahami adalah pengenalan akan sekuritas-sekuritas mana yang selaras dengan syariah Islam. Dari banyak jenis sekuritas yang ada, beberapa di antaranya telah memperoleh pengakuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) atas kesyariahannya.
Yang dikehendaki dari pengenalan prinsip-prinsip keuangan Islami tersebut, terutama tentang bentuk-bentuk kontraknya, adalah baik investor maupun para akademisi nantinya dapat kritis menilai setiap sekuritas yang tersedia, serta tetap konsisten menggunakan sekuritas, reksa dana yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, mereka tidak akan menjadi naif, menolak seluruh sekuritas yang ada dengan anggapan sama sekali bertentangan dengan syariah Islam. Tidak lantas pula menerima begitu saja modifikasi-modifikasi yang dilakukan tanpa telah yang dalam secara substansif (Achsien, hal.59, 2003).
B. Pengertian Investasi Syariah
Investasi merupakan salah satu penggunaan kekayaan yang dimiliki seseorang. Dalam tindakan investasi, pertama-tama harus dirumuskan dahulu tujuan melakukan investasi. Tujuan utama melakukan investasi bukan untuk menambah harta kekayaan yang dimiliki, tetapi untuk mendekat kepada Tuhan.
Dalam membahas konsep investasi syariah, yaitu konsep investasi yang sesuai dengan kaidah aturan agama Islam, maka perlu memperhatikan aspek-aspek yang menjadi bahan penentu aktivitas investasi, aspek-aspek normatif yang menjadi pemicu adanya investasi, yaitu aspek konsep kekayaan dan aspek penggunaan kekayaan.
Dalam konsep kekayaan, yang perlu diperhatikan adalah aspek kepemilikan dan tambahan kepemilikan. Konsep kekayaan dalam Islam meliputi dua hal yaitu jumlah kekayaan yang dimiliki dan jumlah kekayaan yang dinikmati atau kekayaan riil, di mana keduanya harus dipertanggung jawabkan kepada Allah swt. Sedangkan tambahan kekayaan adalah bertambahnya jumlah kekayaan seseorang dalam kurun waktu tertentu.
Dalam konteks investasi di pasar modal syariah, seorang investor muslim harus berbekal dan mematuhi pada norma dan etika investasi yang sesuai dengan prinsip syariah atau dengan kata lain tidak melanggar apa yang telah digariskan oleh Allah swt. Hal tersebut dimaksudkan agar investasi yang dilakukan di pasar modal syariah mendapatkan manfaat dan keberkahan.
Selain memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula jenis-jenis transaksi investasi dikarenakan ada beberapa jenis transaksi yang dilarang. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management) serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Adapun prinsip-prinsip dasar dalam transaksi syariah adalah sebagai berikut :
1. Adanya kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama dan kewajiban memenuhi akad (‘aqd);
2. Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan);
3. Adanya etika (akhlak) dalam melakukan transaksi;
4. Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) dalam transaksi;
Sedangkan Tujuan investasi syariah adalah mendapat sejumlah pendapatan keuntungan. Dalam konteks perekonomian, menurut Tandelilin (2001) ada beberapa motif mengapa seseorang melakukan investasi, antara lain adalah :
a. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak merupakan keinginan setiap manusia, sehingga upaya-upaya untuk mencapai hal tersebut di masa depan selalu akan di lakukan.
b. Mengurangi tekanan inflasi
c. Sebagai usaha untuk menghemat pajak
C. Kategori Investor
Para investor dalam dunia pasar modal memiliki preferensi (trend) serta karakter yang berbeda satu sama lain, karena perbedaan inilah seorang menejer investasi diharuskan memahami dan menganalisis tipikal serta perilaku para investor dalam aktivitas investasi.
Secara garis besar tipikal investor terbagi menjadi 2 (dua) macam, tipikal yang berani mengambil risiko (nonrisk taker) dan mereka yang tidak berani mengambil risiko (nonrisk taker). Risk taker terbagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
1. Mereka yang berani mengambil resiko tinggi dengan harapan imbal hasil yang juga relatif tinggi (high risk high return).
2. Mereka yang cukup berani risiko yang moderat dengan imbal hasil yang juga moderat ( medium risk medium return).
1.
D. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah :
1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5. Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar (ketidakjelasan).
E. Bentuk-bentuk Investasi Syariah
1. Deposito Syariah
Kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. Di dalam akad tercantum pernyataan yang harus dilakukan kedua belah pihak yang mengadakan kontrak dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Di dalam perjanjian tersebut harus dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai tujuan kontrak.
b) Penawaran dan penerimaan harus disepakati kedua belah pihak di dalam kontrak tersebut.
c) Maksud penawaran dan penerimaan merupakan suatu kesatuan informasi yang sama penjelasannya.perjanjian bisa saja berlangsung melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani.
BAB II
JASA - JASA PERBANKAN
A. Pengertian Jasa Bank
Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya
B. Transaksi Ekspor – Impor dengan Letter of Credit (L/C)
1. Pengertian L/C (Letter of Credit)
surat kredit berdokumen janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit).(Kamus Perbankkan - BI)
2. Proses dan langkah‐langkah L/C :
a) Negosiasi jual beli
b) Pembeli mengajukan LC
c) Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
d) Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
e) LC ditujukan kepada bank penerus
f) Advising Bank meneruskan LC ke produsen
g) Produsen mengirim barang
h) Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
i) Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
j) Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian
k) Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
l) Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
m) Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
n) 14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
C. Bank Garansi
1. Pengertian Bank Garansi
Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) cidera janji (wan prestasi).
BAB III
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA ( A P I )
A. Pendahuluan
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan‐masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program‐program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program‐program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembanganperkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program‐program API tersebut antara lain mencakup strategi‐strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.
B. Enam Pilar Arsitektur Perbankan Indonesia
Guna mempermudah pencapaian visi API sebagaimana diuraikan di muka, maka ditetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai, yaitu :
1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yangmampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki dayasaing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi
Unduh dan Baca makalah diatas selengkapnya [ DISINI ]
Baca juga makalah lain mengenai Makalah Pegadaian Koperasi Simpan Pinjam
Baca juga makalah lain mengenai Makalah Mekanisme jamur trichoderma sp. Sebagai agen pengendali hayati
Baca juga makalah lain mengenai Makalah Pegadaian Koperasi Simpan Pinjam
Baca juga makalah lain mengenai Makalah Mekanisme jamur trichoderma sp. Sebagai agen pengendali hayati
0 Response to "Makalah Ekonomi Manajemen Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah"
Posting Komentar