ASURANSI SYARIAH
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At’ta’min yang berasal dari kata amanah
yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari
rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang
cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan
ganti rugi atas hartanya yang hilang.
Sedangkan pihak yang menjadi
0 Response to "PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH | DASAR HUKUM ASURANSI SYARIAH"
Posting Komentar