Memahami
Asuransi
ASPEK HUKUM
Pengertian otentik tentang asuransi
yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang
Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1
yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung,
0 Response to "MEMAHAMI ASURANSI ASPEK HUKUM"
Posting Komentar