MEMAHAMI ASURANSI ASPEK HUKUM






Memahami
Asuransi

ASPEK HUKUM

Pengertian otentik tentang asuransi
yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang
Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1
yang berbunyi sebagai berikut:


"Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MEMAHAMI ASURANSI ASPEK HUKUM"

Posting Komentar